Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu, 1 Tersangka Seorang Residivis dan DPO

Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu, 1 Tersangka Seorang Residivis dan DPO

POLISI berhasil menangkap dua orang kurir Narkoba jenis sabu. Mereka yang ditangkap adalah BS(39) dan MS(39) keduanya warga Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket hemat seberat 0,25 gram. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat akan mengambil narkoba jenis di jalan Gg Pilang Tonggo, Desa Pilangsari, Blok Pilang Tonggo, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu (12/9) sekitar pukul 14.30 WIB. “Tersangka BS merupakan seorang residivis dan DPO kasus narkoba. Sedangkan tersangka MS seorang kurir. Jadi mereka kami tangkap saat hendak mengambil narkoba itu berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,25 gram dari genggaman tangan kanan tersangka BS,â€katanya, Rabu (15/9). Menurut Kasatreskoba, narkoba tersebut mereka (tersangka) dari seorang bandar sabu. “Dari keterangan BS, sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil B (DPO) yang alamat dan identitasnya belum kita ketahui. Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kami bawa ke Mapolresta Cirebon guna,â€ujarnya. Masih kata Kompol Sentosa Sembiring, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 127 hurut A (ayat) 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bbs/kbe/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: